PGRI Kabupaten Ponorogo Gelar Long March sebagai Bentuk Solidaritas dan Teguran Hukum

Selasa, 30 Desember 2025, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ponorogo melaksanakan kegiatan Long March dari Gedung Terpadu Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo menuju Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Aksi solidoritas tersebut dilatarbelakangi oleh Surat Somasi Pertama yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Ponorogo kepada Gubernur Jawa Timur, tertanggal 2 Desember 2025, dengan perihal Somasi (Teguran Hukum). Surat tersebut ditandatangani oleh Drs. Thohari, MM., selaku Ketua LKBH PGRI Kabupaten Ponorogo mengetahui, Ruskamto, M.Pd., selaku Ketua PGRI Kabupaten Ponorogo.
Dalam surat somasi tersebut dijelaskan bahwa:
Sdr. Katenan, S.Pd., M.Pd. diangkat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo terhitung mulai 15 Mei 2025, kemudian dimutasi menjadi Kepala SMA Negeri 1 Tegalombo terhitung mulai 21 November 2025.
Dengan demikian, yang bersangkutan baru menjalankan tugas selama kurang lebih 6 bulan sebagai Kepala SMKN 1 Ponorogo.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Kepala Sekolah hanya dapat dipindahtugaskan setelah menjabat paling singkat 2 (dua) tahun.
Oleh karena itu, pemindahtugasan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui somasi ini, LKBH PGRI Kabupaten Ponorogo meminta agar keputusan pemindahtugasan Saudara Katenan ditinjau ulang atau dibatalkan.
Apabila somasi tersebut tidak diindahkan dalam waktu 7 hari kalender sejak tanggal surat, maka PGRI Kabupaten Ponorogo menyatakan akan melakukan show of force serta menempuh langkah hukum berupa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melalui kegiatan Long March ini, PGRI Kabupaten Ponorogo menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap profesionalisme guru dan kepala sekolah, sekaligus mengingatkan pentingnya setiap kebijakan pendidikan agar tetap berlandaskan aturan yang berlaku.
